Sabtu, 09 Januari 2021

Buku Dasar - Dasar Penerjemahan Umum

Buku Dasar - Dasar Penerjemahan Umum
Rp 65,500

Quantity

Beli Sekarang Lihat Keranjang

Spesifikasi Produk
Judul Buku

Dasar - Dasar Penerjemahan Umum

Penulis Haru Deliana Dewi
Negara Indonesia
Bahasa Indonesia
ISBN 978-602-7715-13-9
Bahan Sampul Soft Cover
Jumlah halaman -
Ukuran -
Kondisi Baru
Stok 22
Tipe Bahasa
Deskripsi Produk

Buku Ajar DDPU akan menjadi Buku pedoman wajib bagi mahasiswa S1 Program Studi Inggris FIB UI dalam mengikuti mata kuliah Dasar-Dasar Penerjemahan Umum (DDPU) yang diadakan setiap tahun semester genap dari Februari sampai Juni. MK ini merupakan MK wajib Prodi Inggris dan jumlah mahasiswa yang akan mengikuti MK ini ada sekitar 50 sampai 75 mahasiswa. Selain menjadi buku pedoman untuk MK DDPU dari Prodi Inggris, buku ini akan diperlukan oleh program studi bahasa lainnya dalam mata kuliah penerjemahan karena belum ada buku yang membahas berbagai teori dasar penerjemahan dengan contoh-contoh tidak hanya dari pasangan Indonesia dan Inggris tetapi juga dari pasangan bahasa lainnya, seperti Indonesia dan Jepang, Indonesia dan Korea, Indonesia dan Jerman, Indonesia dan Rusia, dan seterusnya. Setidaknya akan ada delapan program studi, yakni Prodi Arab, Prodi Jerman, Prodi Rusia, Prodi Perancis, Prodi Korea, Prodi Jepang, Prodi Cina, dan Prodi Belanda, yang akan memerlukan buku ini juga dengan jumlah total mahasiswa mencapai 300 orang setiap tahun.

Penerjemahan merupakan konsep terbukasehingga definisi penerjemahan pun berubah. Ada beberapa versi definisi penerjemahan yang sering dipakai dalam studi penerjemahan. Salah satunya ialah, penerjemahan merupakan terjadinya penggantian materi tekstual yang ada pada teks sumber ke dalam materi tekstual pada teks sasaran.

Buku Ajar  ini dibuat sebagai panduan mata kuliah Dasar Penerjemahan Umum dan wajib dimiliki oleh seseorang yang ingin mendalami ilmu penerjemahan. Buku Dasar - Dasar Penerjemahan Umum sangat cocok bagi mahasiswa perguruan tinggi dan praktisi.

Dasar Penerjemahan Umum

Tambah Komentar

  • Facebook
  • Blogger

0 komentar:

Posting Komentar